Desa Suka Gerundi
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
Layanan Kependudukan
LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PEMERINTAH DESA SUKA GERUNDI
Kecamatan Parindu – Kabupaten Sanggau
1. NAMA LAYANAN
Pelayanan Administrasi Kependudukan:
-
Pengantar KTP-el (baru/perubahan)
-
Pengantar Kartu Keluarga (KK)
-
Surat Keterangan Domisili
-
Surat Keterangan Pindah
-
Surat Keterangan Kelahiran
-
Surat Keterangan Kematian
2. PERSYARATAN UMUM
Pemohon wajib melampirkan:
-
Fotokopi KTP dan KK (pemohon dan anggota keluarga terkait)
-
Surat Pengantar RT/RW (jika berlaku)
-
Dokumen pendukung sesuai jenis permohonan:
-
Kelahiran: Surat Kelahiran dari bidan/RS
-
Kematian: Surat kematian dari rumah sakit/keterangan saksi
-
Pindah Datang: Surat pindah dari daerah asal
-
Pindah Keluar: Permohonan tertulis dan KTP
-
-
Formulir permohonan (tersedia di kantor desa)
3. WAKTU PELAYANAN
-
Senin – Jumat
-
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
4. ALUR / TAHAPAN PELAYANAN
| No | Tahapan | Pelaksana | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon datang membawa berkas | Pemohon | – | Datang langsung ke kantor desa |
| 2 | Pemeriksaan kelengkapan berkas | Petugas pelayanan | 5 menit | Validasi dokumen |
| 3 | Pengisian formulir & entri data | Petugas pelayanan | 10 menit | Diinput ke sistem / buku kerja |
| 4 | Verifikasi oleh Sekdes / Kasi Pemerintahan | Sekretaris / Kasi | 5 menit | Pemeriksaan akhir |
| 5 | Persetujuan dan tanda tangan | Kepala Desa | 5 menit | Dokumen resmi dikeluarkan |
| 6 | Penyerahan dokumen ke pemohon | Petugas pelayanan | 5 menit | |
| 7 | Pengarsipan | Petugas Administrasi | – |
5. BIAYA
-
GRATIS
(Kecuali ada retribusi resmi yang ditetapkan melalui Perdes)
6. DASAR HUKUM
-
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
-
Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk
-
Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Administrasi Desa
-
Peraturan Desa Suka Gerundi (jika ada)
7. PENGADUAN LAYANAN
Disampaikan melalui:
-
Kotak Saran di kantor desa
-
Nomor Kontak Layanan Desa
-
Secara langsung kepada Perangkat Desa atau Kepala Desa
CATATAN
-
SOP ini berlaku sebagai panduan resmi pelayanan kependudukan di tingkat desa.
-
Harus dipasang di tempat pelayanan publik desa.
-
Warga berhak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi dan pungutan liar.


