Desa Suka Gerundi
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
-
Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung di kantor desa atau melalui kontak yang disediakan.
-
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia.
-
PPID akan memproses permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
-
Informasi diberikan secara langsung, melalui surat, email, atau media lain yang disepakati.


