Desa Suka Gerundi
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
Dasar Hukum PPID
DASAR HUKUM PPID DESA SUKA GERUNDI
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat
| No | Peraturan / Regulasi | Isi Pokok |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menjamin hak masyarakat atas informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi. |
| 2 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Pemerintahan desa wajib menyelenggarakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. |
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa | Memuat ketentuan teknis pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. |
| 4 | Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Menetapkan standar pelayanan informasi, prosedur permohonan, keberatan, dan klasifikasi informasi. |
| 5 | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah | Menjadi pedoman pengelolaan informasi publik oleh perangkat pemerintah, termasuk pemerintah desa. |
| 6 | Peraturan Desa Suka Gerundi atau SK Kepala Desa tentang Pembentukan PPID Desa | Legalitas pembentukan PPID Desa sebagai pelaksana teknis layanan informasi di tingkat desa. |


