Desa Suka Gerundi
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
SOP Pelayanan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN ADMINISTRASI PEMERINTAH DESA SUKA GERUNDI
KECAMATAN PARINDU – KABUPATEN SANGGAU
1. NAMA LAYANAN
Pelayanan Administrasi Umum Desa
(Contoh: Surat Keterangan Domisili, SKTM, Pengantar KTP/KK, Surat Kematian, dsb.)
2. PERSYARATAN UMUM
Pemohon wajib membawa dokumen:
-
Fotokopi KTP dan KK
-
Surat pengantar RT/RW (jika dibutuhkan)
-
Formulir permohonan (disediakan oleh kantor desa)
-
Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis pelayanan
3. WAKTU PELAYANAN
-
Hari: Senin – Jumat
-
Pukul: 08.00 – 14.00 WIB (jam kerja)
4. PROSEDUR PELAYANAN
| No | Tahapan | Pelaksana | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pemohon datang ke kantor desa | Pemohon | – | Membawa persyaratan |
| 2 | Penerimaan berkas | Petugas Pelayanan | 5 menit | Dicek kelengkapan dokumen |
| 3 | Verifikasi dan validasi data | Kasi/Kaur terkait | 10 menit | |
| 4 | Persetujuan Kepala Desa | Kepala Desa | 5 menit | Tanda tangan dokumen |
| 5 | Penyerahan hasil pelayanan | Petugas Pelayanan | 5 menit | Dokumen diserahkan ke warga |
| 6 | Pengarsipan | Sekretariat | – | Untuk dokumentasi |
5. BIAYA
-
GRATIS (Kecuali jika diatur dengan Perdes untuk retribusi tertentu)
6. DASAR HUKUM
-
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
-
Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal
-
Peraturan Desa Suka Gerundi tentang Pelayanan Publik (jika ada)
7. PENGADUAN MASYARAKAT
Pengaduan bisa disampaikan melalui:
-
Kotak Saran di kantor desa
-
Nomor layanan desa (jika tersedia)
-
Langsung ke Sekretariat atau Kepala Desa


