Desa Suka Gerundi
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
Tupoksi BPD
Tugas & Fungsi:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
-
Mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan Peraturan Desa
Tugas tambahan (dalam Permendagri dan peraturan desa):
-
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan Musyawarah Desa
-
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
-
Menyusun tata tertib BPD
-
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa


