Desa Suka Gerundi
Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau
PENYAMPAIAN LAPORAN LKPPD DAN LPPD TAHUN ANGGARAN 2023
PENYAMPAIAN LAPORAN LKPPD DAN LPPD TAHUN ANGGARAN 2023 DI DESA SUKA GERUNDI
Rabu 27 Maret 2024 Desa Suka Gerundi telah menyampaikan Laporan LKPPD dan LPPD tahun anggaran 2023 di gedung kantor desa suka gerundi. Dalam hal tersebut Pemerintah desa wajib melapor kan kinerja nya karena ini adalah salah satu Transparasi aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang di susun pada tahun 2022 dan direalisasi pada tahun 2023 kemarin.
Doc.pemerintah desa suka gerundi 27/3/2024
Dalam hal tersebut Kepal Desa Suka Gerundi "Sartono" menyebutkan "masih banyak Pr kita dalam melaksanakan pembangunan di desa kita ini, kusus nya anggaran nya masih kurang dari apa yang kita ajukan, tetapi patut di acungi jempol kepada masyarakat kita ini karena gotong royong nya masih sangat terjaga dengan baik" dalam sambutan nya,
Kemudian dalam sambutan camat Parindu yang diwakili oleh Kasi Trantib Ignasius Gunadi menyampaikan "Kita beri aplous kepada Pemerintah Desa Suka Gerundi ini dikarena baru desa suka gerundi ini yang melaksanakan kegiatan penyampaian laporan LKPPD dan LPPD tahun anggaran 2023 karena di desa lain dalam satu kecamatan belum ada yang melaksanakan kegiatan ini" kemudian beliau juga menyampaikan untuk bantuan Doa nya kepada rekan kerjanya atau kerabat kita Pak Joko Kasi Ek.bang yang sedang sakit dan dirawat di malaysia.

Doc.pemerintah desa suka gerundi 27/3/2024
Kemudian juga Pendamping Desa juga menyampaikan bahwa memang benar bahwa desa suka gerundi ini la yang pertama melaporkan LKPPD dan LPPD ini di dalam satu kecamatan Parindu ini.
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. **LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) adalah istilah yang berkaitan dengan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa di Indonesia.
1. LPPD (Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LPPD adalah laporan yang disusun oleh kepala desa atau yang menjadi pejabat penyelenggara pemerintahan desa lainnya. Laporan ini berisi rangkuman hasil pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat selama satu tahun anggaran. LPPD juga mencakup aspek keuangan, pembangunan, pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari LPPD adalah memberikan informasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat tentang kondisi pembangunan dan kinerja pemerintahan di desa.
2. LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa)**: LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini berisi keterangan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat yang dilakukan
oleh kepala desa atau pejabat penyelenggara pemerintahan desa. LKPPD juga mencakup keterangan tentang penggunaan dana desa dan pengelolaan keuangan desa.
Kedua laporan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah daerah dan masyarakat dapat menggunakan laporan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa serta mengambil langkah-langkah perbaikan jika diperlukan.
Doc : Pemerintah Desa Suka Gerundi
Jurnalis : Pilipus Rapin
CHANNEL YOUTUBE : Suka_Gerundi Channel
FACEBOOK : Des SukaGerundi
INSTAGRAM: suka_gerund


